Peraturan Pemerintah
11
2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup pengelolaan pegawai mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pemberian cuti, hingga ketentuan pemberhentian, dengan tujuan untuk menciptakan aparatur yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.