Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2017 66

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

66

Tahun

2017

Tentang / Abstrak

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran iuran serta meningkatkan manfaat jaminan guna menjamin kesejahteraan peserta dan ahli waris, sekaligus memperkuat tata kelola, efektivitas, serta keberlangsungan program perlindungan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...