Peraturan Pemerintah
66
2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran iuran serta meningkatkan manfaat jaminan guna menjamin kesejahteraan peserta dan ahli waris, sekaligus memperkuat tata kelola, efektivitas, serta keberlangsungan program perlindungan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.