Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang disusun sebagai pedoman perencanaan dan tata kelola reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang mencakup definisi operasional terkait kepesertaan, mekanisme penetapan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, prosedur pemberian pertimbangan medis melalui Dokter Penasihat, hingga tata cara pengawasan dan penyelesaian perbedaan pendapat dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Menetapkan kriteria kepesertaan, persyaratan bagi pekerja, serta mekanisme pendanaan iuran JKP yang bersumber dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai perhitungan batas atas upah sebagai dasar rekomposisi iuran serta pemberian bukti kepesertaan bagi pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha.