Peraturan Menteri
5
2021
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang mencakup definisi operasional terkait kepesertaan, mekanisme penetapan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, prosedur pemberian pertimbangan medis melalui Dokter Penasihat, hingga tata cara pengawasan dan penyelesaian perbedaan pendapat dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.