Peraturan Menteri
4
2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang disusun sebagai pedoman perencanaan dan tata kelola reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.