Peraturan Menteri
7
2021
Menetapkan kriteria kepesertaan, persyaratan bagi pekerja, serta mekanisme pendanaan iuran JKP yang bersumber dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai perhitungan batas atas upah sebagai dasar rekomposisi iuran serta pemberian bukti kepesertaan bagi pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha.