Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pemberian kewenangan khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan tugas persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini menetapkan cakupan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, penataan ruang, pengelolaan pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana, dengan pengecualian bagi urusan pemerintahan absolut yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun daerah mitra untuk memastikan kelancaran operasional dan fleksibilitas dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Menetapkan jenis dan tarif atas berbagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Cakupan PNBP tersebut meliputi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pelatihan, jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi terkait, penggunaan sarana dan prasarana kementerian, hingga denda administratif. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi kementerian dalam mengelola penerimaan negara tersebut untuk mendukung pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif dalam kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup, yang mencakup pengaturan situasi paparan, tanggung jawab Pemegang Izin, sistem manajemen keselamatan, serta mekanisme pengawasan melalui inspeksi guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional.