Peraturan Pemerintah
45
2023
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif dalam kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup, yang mencakup pengaturan situasi paparan, tanggung jawab Pemegang Izin, sistem manajemen keselamatan, serta mekanisme pengawasan melalui inspeksi guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional.