Peraturan Pemerintah
41
2023
Menetapkan jenis dan tarif atas berbagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Cakupan PNBP tersebut meliputi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pelatihan, jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi terkait, penggunaan sarana dan prasarana kementerian, hingga denda administratif. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi kementerian dalam mengelola penerimaan negara tersebut untuk mendukung pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.