Peraturan Pemerintah
27
2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pemberian kewenangan khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan tugas persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini menetapkan cakupan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, penataan ruang, pengelolaan pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana, dengan pengecualian bagi urusan pemerintahan absolut yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun daerah mitra untuk memastikan kelancaran operasional dan fleksibilitas dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara.