Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2025, yang mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta penugasan kepada daerah otonom, termasuk penetapan rincian program, kegiatan, dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi maupun dana tugas pembantuan pusat bagi setiap provinsi di Indonesia.
Pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup penetapan komponen besaran tunjangan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran, mekanisme perhitungan, prosedur pemotongan, ketentuan pemberhentian tunjangan, serta tata cara pembayaran bagi pegawai yang memenuhi kriteria jabatan tertentu.
Menetapkan kebijakan mengenai mekanisme penentuan Upah Minimum tahun 2025 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan menetapkan nilai kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun 2024 yang dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta mengatur mengenai penetapan upah minimum sektoral dan batas waktu pengumuman keputusan gubernur sebagai upaya menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha.