Peraturan Menteri
14
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2025, yang mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta penugasan kepada daerah otonom, termasuk penetapan rincian program, kegiatan, dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi maupun dana tugas pembantuan pusat bagi setiap provinsi di Indonesia.