Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024 ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Instruktur yang mencakup tujuan, prinsip, tahapan pelaksanaan, hingga tata cara penetapan hasil Uji Kompetensi sebagai bagian dari upaya pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Instruktur.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang mencakup pengelolaan informasi mutakhir mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Regulasi ini menetapkan ekosistem data ketenagakerjaan yang terintegrasi, mencakup tata cara pengumpulan dan pengolahan data, klasifikasi pengguna sistem, standar keamanan data pribadi, serta pembagian peran pemerintah daerah dalam pengembangan sistem tersebut guna memfasilitasi keseimbangan pasar kerja.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran kegiatan bagi Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan untuk mendapatkan tanda daftar secara daring melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan, serta mengatur ketentuan mengenai pembaruan data, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan terhadap lembaga tersebut.