Peraturan Menteri
4
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024 ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Instruktur yang mencakup tujuan, prinsip, tahapan pelaksanaan, hingga tata cara penetapan hasil Uji Kompetensi sebagai bagian dari upaya pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Instruktur.