Peraturan Menteri
6
2024
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran kegiatan bagi Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan untuk mendapatkan tanda daftar secara daring melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan, serta mengatur ketentuan mengenai pembaruan data, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan terhadap lembaga tersebut.