Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2024 5

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

5

Tahun

2024

Tentang / Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang mencakup pengelolaan informasi mutakhir mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Regulasi ini menetapkan ekosistem data ketenagakerjaan yang terintegrasi, mencakup tata cara pengumpulan dan pengolahan data, klasifikasi pengguna sistem, standar keamanan data pribadi, serta pembagian peran pemerintah daerah dalam pengembangan sistem tersebut guna memfasilitasi keseimbangan pasar kerja.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...