Peraturan Menteri
5
2024
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang mencakup pengelolaan informasi mutakhir mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri. Regulasi ini menetapkan ekosistem data ketenagakerjaan yang terintegrasi, mencakup tata cara pengumpulan dan pengolahan data, klasifikasi pengguna sistem, standar keamanan data pribadi, serta pembagian peran pemerintah daerah dalam pengembangan sistem tersebut guna memfasilitasi keseimbangan pasar kerja.