Peraturan Menteri
15
2024
Pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup penetapan komponen besaran tunjangan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran, mekanisme perhitungan, prosedur pemotongan, ketentuan pemberhentian tunjangan, serta tata cara pembayaran bagi pegawai yang memenuhi kriteria jabatan tertentu.