Peraturan Menteri
16
2024
Menetapkan kebijakan mengenai mekanisme penentuan Upah Minimum tahun 2025 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan menetapkan nilai kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun 2024 yang dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta mengatur mengenai penetapan upah minimum sektoral dan batas waktu pengumuman keputusan gubernur sebagai upaya menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha.