Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang mencakup ketentuan mengenai kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya iuran, tata cara pembayaran iuran, manfaat dan tata cara pembayaran manfaat, tata cara pelaporan dan penetapan kasus kecelakaan kerja, kepesertaan khusus pada sektor usaha jasa konstruksi, serta mekanisme penanganan keluhan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Penyelenggaraan program Jaminan Pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya melalui pemberian penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan mencakup ketentuan mengenai kepesertaan, penetapan usia pensiun, mekanisme pembayaran iuran oleh pemberi kerja dan pekerja, serta pengaturan mengenai penerima manfaat pensiun.
Penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencakup ketentuan mengenai kepesertaan, besaran iuran, manfaat yang diterima peserta, tata cara pembayaran manfaat, hingga mekanisme penanganan keluhan dan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi kewajibannya dalam mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.