Peraturan Pemerintah
44
2015
Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang mencakup ketentuan mengenai kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya iuran, tata cara pembayaran iuran, manfaat dan tata cara pembayaran manfaat, tata cara pelaporan dan penetapan kasus kecelakaan kerja, kepesertaan khusus pada sektor usaha jasa konstruksi, serta mekanisme penanganan keluhan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan pengawasan ketenagakerjaan.