Peraturan Pemerintah
46
2015
Penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencakup ketentuan mengenai kepesertaan, besaran iuran, manfaat yang diterima peserta, tata cara pembayaran manfaat, hingga mekanisme penanganan keluhan dan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi kewajibannya dalam mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.