Peraturan Pemerintah
45
2015
Penyelenggaraan program Jaminan Pensiun yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya melalui pemberian penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan mencakup ketentuan mengenai kepesertaan, penetapan usia pensiun, mekanisme pembayaran iuran oleh pemberi kerja dan pekerja, serta pengaturan mengenai penerima manfaat pensiun.