Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 10
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Angka Kreditnya

Peraturan ini merupakan pedoman teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata cara penilaian angka kreditnya yang ditujukan bagi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pejabat pengusul, dan pejabat fungsional Penguji K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat, maupun instansi daerah. Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai pembinaan karier, persyaratan pengangkatan pertama dan alih jabatan, mekanisme kenaikan jabatan dan pangkat, prosedur pembebasan sementara serta pengangkatan kembali, hingga pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut. Selain itu, regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai kode etik profesi, susunan dan tata kerja tim penilai, serta rincian komposisi unsur penilaian angka kredit yang mencakup bidang pendidikan, pengujian K3, pengembangan profesi, dan unsur penunjang lainnya.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 11
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Keselamatan Kerja

Tata cara pelaksanaan penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi ini menetapkan persyaratan, mekanisme pengusulan, verifikasi administrasi, hingga sistem perhitungan angka kredit yang harus dipenuhi oleh pegawai yang bersangkutan agar dapat diangkat dalam jabatan fungsional tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 12
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

Standar dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di tempat kerja. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai aspek teknis operasional listrik mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pemanfaatan energi listrik, serta menetapkan kewajiban pengawasan dan standar kompetensi bagi tenaga teknis seperti Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik guna menjamin perlindungan keselamatan serta kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya listrik di tempat kerja.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...