Peraturan Menteri
10
2015
Peraturan ini merupakan pedoman teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata cara penilaian angka kreditnya yang ditujukan bagi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pejabat pengusul, dan pejabat fungsional Penguji K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat, maupun instansi daerah. Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai pembinaan karier, persyaratan pengangkatan pertama dan alih jabatan, mekanisme kenaikan jabatan dan pangkat, prosedur pembebasan sementara serta pengangkatan kembali, hingga pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut. Selain itu, regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai kode etik profesi, susunan dan tata kerja tim penilai, serta rincian komposisi unsur penilaian angka kredit yang mencakup bidang pendidikan, pengujian K3, pengembangan profesi, dan unsur penunjang lainnya.