Peraturan Menteri
11
2015
Tata cara pelaksanaan penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi ini menetapkan persyaratan, mekanisme pengusulan, verifikasi administrasi, hingga sistem perhitungan angka kredit yang harus dipenuhi oleh pegawai yang bersangkutan agar dapat diangkat dalam jabatan fungsional tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.