Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Kebijakan ini menetapkan bahwa TKI yang sedang bekerja di negara-negara tersebut tetap dapat menyelesaikan masa perjanjian kerjanya dan diizinkan melakukan perpanjangan kontrak kerja setelah masa berlaku perjanjian kerja berakhir. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 dan sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 221 Tahun 2015.
Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang memuat ketentuan pelaksanaan mengenai jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) beserta angka kreditnya sebagai pedoman teknis bagi pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata kelola perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mencakup persyaratan bagi pekerja, kewajiban perizinan bagi Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, mekanisme pelaporan data, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan di sektor rumah tangga.