Peraturan Menteri
1
2015
Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang memuat ketentuan pelaksanaan mengenai jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) beserta angka kreditnya sebagai pedoman teknis bagi pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014.