Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 1

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Angka Kreditnya

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

1

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang memuat ketentuan pelaksanaan mengenai jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) beserta angka kreditnya sebagai pedoman teknis bagi pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Angka Kreditnya" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...