Peraturan Menteri
2
2015
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata kelola perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mencakup persyaratan bagi pekerja, kewajiban perizinan bagi Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, mekanisme pelaporan data, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan di sektor rumah tangga.