Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2015 260

Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

260

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Kebijakan ini menetapkan bahwa TKI yang sedang bekerja di negara-negara tersebut tetap dapat menyelesaikan masa perjanjian kerjanya dan diizinkan melakukan perpanjangan kontrak kerja setelah masa berlaku perjanjian kerja berakhir. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 dan sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 221 Tahun 2015.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...