Keputusan Menteri
260
2015
Penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Kebijakan ini menetapkan bahwa TKI yang sedang bekerja di negara-negara tersebut tetap dapat menyelesaikan masa perjanjian kerjanya dan diizinkan melakukan perpanjangan kontrak kerja setelah masa berlaku perjanjian kerja berakhir. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 dan sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 221 Tahun 2015.