Peraturan Menteri
12
2015
Standar dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di tempat kerja. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai aspek teknis operasional listrik mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pemanfaatan energi listrik, serta menetapkan kewajiban pengawasan dan standar kompetensi bagi tenaga teknis seperti Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik guna menjamin perlindungan keselamatan serta kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya listrik di tempat kerja.