Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 12

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

12

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Standar dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di tempat kerja. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai aspek teknis operasional listrik mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pemanfaatan energi listrik, serta menetapkan kewajiban pengawasan dan standar kompetensi bagi tenaga teknis seperti Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik guna menjamin perlindungan keselamatan serta kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya listrik di tempat kerja.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...