Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi oleh penyerahan kewenangan bidang pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sehingga diperlukan pembentukan unit pelaksana teknis berbasis wilayah untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan. Secara substansial, peraturan ini merinci struktur organisasi, kedudukan, serta rincian tugas pokok dan fungsi dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah. Ruang lingkup kerjanya mencakup pelaksanaan pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan kasus ketenagakerjaan sesuai wilayah kerja yang telah ditetapkan. Melalui kejelasan tata kerja yang diatur dalam regulasi ini, unit pelaksana teknis tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna melindungi hak-hak pekerja, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2018 ditetapkan sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan regulasi ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan peran kelembagaan pelatihan kerja agar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan daerah melalui peningkatan kompetensi, keterampilan, dan produktivitas tenaga kerja lokal. Secara substansial, peraturan ini merinci struktur organisasi, kedudukan, serta rincian tugas pokok dan fungsi dari Balai Pelatihan Kerja, mulai dari unsur pimpinan hingga seksi-seksi teknis operasional di dalamnya. Ruang lingkup tugas tersebut mencakup penyelenggaraan pelatihan kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan potensi unggulan daerah, pelaksanaan uji kompetensi, serta pengelolaan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Melalui kejelasan tata kerja yang diatur dalam regulasi ini, Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Kerja diharapkan dapat beroperasi secara lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel. Hal ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan di bidang ketenagakerjaan dapat berkontribusi secara nyata dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di Sulawesi Selatan.
Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, serta penegakan norma hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.