Peraturan Gubernur
Nomor 17 Tahun 2018
2018
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2018 ditetapkan sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan regulasi ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan peran kelembagaan pelatihan kerja agar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan daerah melalui peningkatan kompetensi, keterampilan, dan produktivitas tenaga kerja lokal.
Secara substansial, peraturan ini merinci struktur organisasi, kedudukan, serta rincian tugas pokok dan fungsi dari Balai Pelatihan Kerja, mulai dari unsur pimpinan hingga seksi-seksi teknis operasional di dalamnya. Ruang lingkup tugas tersebut mencakup penyelenggaraan pelatihan kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan potensi unggulan daerah, pelaksanaan uji kompetensi, serta pengelolaan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri.
Melalui kejelasan tata kerja yang diatur dalam regulasi ini, Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Kerja diharapkan dapat beroperasi secara lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel. Hal ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan di bidang ketenagakerjaan dapat berkontribusi secara nyata dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di Sulawesi Selatan.