Berlaku Peraturan Gubernur Tahun 2018 Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan

Jenis Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor Peraturan

Nomor 18 Tahun 2018

Tahun

2018

Tentang / Abstrak

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi oleh penyerahan kewenangan bidang pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sehingga diperlukan pembentukan unit pelaksana teknis berbasis wilayah untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur organisasi, kedudukan, serta rincian tugas pokok dan fungsi dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah. Ruang lingkup kerjanya mencakup pelaksanaan pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta penanganan pengaduan kasus ketenagakerjaan sesuai wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Melalui kejelasan tata kerja yang diatur dalam regulasi ini, unit pelaksana teknis tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna melindungi hak-hak pekerja, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...