Keputusan Menteri
73
2018
Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, serta penegakan norma hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.