Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2019 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka menjaga efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan bidang ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2018 yang mencakup penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah, sumber pendanaan yang berasal dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta penetapan alokasi anggaran bagi kabupaten/kota yang meliputi kegiatan wirausaha melalui Tenaga Kerja Mandiri, Padat Karya Infrastruktur, dan administrasi kegiatan, sekaligus menetapkan tanggung jawab kepala dinas kabupaten/kota dalam pengelolaan barang milik negara, penyelenggaraan sistem akuntansi berbasis akrual, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tersebut.
Tata cara pengenaan serta pencabutan sanksi administratif berupa larangan mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.