Keputusan Menteri
262
2018
Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2019 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka menjaga efisiensi dan efektivitas hari kerja.