Peraturan Menteri
3
2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan bidang ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2018 yang mencakup penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah, sumber pendanaan yang berasal dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta penetapan alokasi anggaran bagi kabupaten/kota yang meliputi kegiatan wirausaha melalui Tenaga Kerja Mandiri, Padat Karya Infrastruktur, dan administrasi kegiatan, sekaligus menetapkan tanggung jawab kepala dinas kabupaten/kota dalam pengelolaan barang milik negara, penyelenggaraan sistem akuntansi berbasis akrual, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tersebut.