Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Program Kartu Pra kerja sebagai sarana pengembangan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, yang mencakup ketentuan mengenai subjek penerima manfaat, bentuk dukungan pemerintah daerah, mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBN, serta tata kelola pengendalian dan pelaporan program tersebut.
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak-pihak yang telah berjasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya mengenai kriteria penerima, mekanisme evaluasi, serta sumber pendanaan untuk pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut.