Peraturan Presiden
67
2020
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak-pihak yang telah berjasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya mengenai kriteria penerima, mekanisme evaluasi, serta sumber pendanaan untuk pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut.