Peraturan Presiden
36
2020
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Program Kartu Pra kerja sebagai sarana pengembangan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, yang mencakup ketentuan mengenai subjek penerima manfaat, bentuk dukungan pemerintah daerah, mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBN, serta tata kelola pengendalian dan pelaporan program tersebut.