Keputusan Presiden
22
2020
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.