Berlaku Keputusan Presiden Tahun 2020 22

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional

Jenis Peraturan

Keputusan Presiden

Nomor Peraturan

22

Tahun

2020

Tentang / Abstrak

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...