Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Keputusan Presiden Tahun 2021 24
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 merupakan instrumen hukum yang menetapkan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia, yang berfungsi sebagai landasan bagi Pemerintah untuk terus melanjutkan kebijakan di bidang keuangan negara, stabilitas sistem keuangan, serta penanganan dampak pandemi di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Presiden Tahun 2021 59
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Penggantian Antarwaktu Masa Jabatan Tahun 2020-2023

Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 2021 ini mengatur mengenai pemberhentian dengan hormat sejumlah anggota serta pengangkatan anggota pengganti antar waktu dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk masa jabatan tahun 2020-2023. Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Ketenagakerjaan akibat adanya pergantian jabatan, purna tugas, pengunduran diri, serta meninggal dunia di lingkungan unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja atau serikat buruh. Anggota baru yang diangkat dalam keputusan ini bertugas untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2020-2023.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2021 17
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja dan tanggung jawab profesional yang diemban.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...