Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2023 49
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Perubahan atas penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dilakukan untuk mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan melalui rekomposisi iuran, serta melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kepesertaan, mekanisme pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pelaporan, hingga pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif guna meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2023 51
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Pengupahan yang diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pengupahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mengatur formula baru penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu guna menjaga daya beli pekerja serta menjamin iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi pemberlakuan upah minimum di daerah pemekaran baru dan Ibu Kota Nusantara, serta memperkuat peran dewan pengupahan di daerah dalam penetapan upah minimum maupun penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2023 4
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dibentuk sebagai landasan hukum terintegrasi untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia melalui metode omnibus. Undang-undang ini mengatur penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan jaring pengaman sistem keuangan, serta pengembangan berbagai industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, dana pensiun, dan usaha jasa pembiayaan. Selain itu, regulasi ini mencakup pengaturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan, pelindungan konsumen, pengawasan perilaku pasar, serta penguatan koordinasi antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, stabil, dan berkelanjutan. 

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...