Undang-undang
4
2023
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dibentuk sebagai landasan hukum terintegrasi untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia melalui metode omnibus. Undang-undang ini mengatur penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan jaring pengaman sistem keuangan, serta pengembangan berbagai industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, dana pensiun, dan usaha jasa pembiayaan. Selain itu, regulasi ini mencakup pengaturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan, pelindungan konsumen, pengawasan perilaku pasar, serta penguatan koordinasi antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, stabil, dan berkelanjutan.