Peraturan Pemerintah
49
2023
Perubahan atas penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dilakukan untuk mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan melalui rekomposisi iuran, serta melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kepesertaan, mekanisme pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pelaporan, hingga pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif guna meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja.