Peraturan Pemerintah
51
2023
Pengupahan yang diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pengupahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mengatur formula baru penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu guna menjaga daya beli pekerja serta menjamin iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi pemberlakuan upah minimum di daerah pemekaran baru dan Ibu Kota Nusantara, serta memperkuat peran dewan pengupahan di daerah dalam penetapan upah minimum maupun penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.