Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menandatangani naskah dinas di bidang sumber daya manusia aparatur, serta mengatur mengenai mekanisme penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.
Menetapkan tata cara pengelolaan proses inti yang berkaitan langsung dengan pelayanan ketenagakerjaan serta proses pendukung yang memastikan operasional sistem berjalan dengan baik, termasuk ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun guna memastikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Menetapkan langkah-langkah sistematis dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, mulai dari inventarisasi uraian tugas, penentuan konstanta berdasarkan jam kerja efektif, hingga penggunaan aplikasi khusus Anjab ABK Pengantar Kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme administratif mengenai alur pengusulan, validasi, serta prosedur pelaporan dan evaluasi penetapan formasi jabatan tersebut agar dapat dilaksanakan secara objektif dan akuntabel sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik.