Peraturan Menteri
8
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menandatangani naskah dinas di bidang sumber daya manusia aparatur, serta mengatur mengenai mekanisme penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.