Peraturan Menteri
9
2023
Menetapkan tata cara pengelolaan proses inti yang berkaitan langsung dengan pelayanan ketenagakerjaan serta proses pendukung yang memastikan operasional sistem berjalan dengan baik, termasuk ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun guna memastikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.