Peraturan Menteri
10
2023
Menetapkan langkah-langkah sistematis dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, mulai dari inventarisasi uraian tugas, penentuan konstanta berdasarkan jam kerja efektif, hingga penggunaan aplikasi khusus Anjab ABK Pengantar Kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme administratif mengenai alur pengusulan, validasi, serta prosedur pelaporan dan evaluasi penetapan formasi jabatan tersebut agar dapat dilaksanakan secara objektif dan akuntabel sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik.